Pengumuman Jadwal Layanan PPID Bulan Desember 2023
Berdasarkan surat edaran Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, berikut jadwal layanan PPID untuk bulan Desember 2023. Jadwal ini mencakup pelayanan permohonan informasi, pengajuan keberatan, dan konsultasi informasi publik.
Jadwal Layanan
PPID Kejaksaan Negeri Asahan akan melayani masyarakat sesuai dengan jadwal berikut:
Hari | Jam Layanan | Jenis Layanan |
---|---|---|
Senin - Kamis | 08.00 - 16.00 WIB | Semua Layanan |
Jumat | 08.00 - 16.30 WIB | Semua Layanan |
Sabtu - Minggu | Libur | - |
Layanan Online
Selain layanan langsung di kantor, masyarakat juga dapat mengakses layanan PPID secara online melalui:
- Website resmi PPID Kejari Asahan
- Email: ppid@kejari-asahan.go.id
- Formulir online yang tersedia di website
Informasi Tambahan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat:
- Permohonan informasi akan diproses dalam waktu maksimal 10 hari kerja
- Pengajuan keberatan dapat dilakukan dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan diberikan
- Untuk informasi yang kompleks, mungkin diperlukan waktu tambahan dengan pemberitahuan
- Biaya yang timbul dalam pemenuhan permohonan informasi menjadi tanggung jawab pemohon
Catatan Penting
PPID Kejaksaan Negeri Asahan berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan akurat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi PPID Kejaksaan Negeri Asahan melalui telepon (0623) 42123 atau email ppid@kejari-asahan.go.id.
Berita Lainnya
Pelatihan Keterbukaan Informasi Publik Bagi ASN Kejari Asahan
Kejaksaan Negeri Asahan menyelenggarakan pelatihan keterbukaan informasi publik bagi Aparatur Sipil Negara.
Update Regulasi Terkait Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 12 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kejaksaan.
PPID Kejari Asahan Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
PPID Kejaksaan Negeri Asahan menerima penghargaan sebagai unit pelayanan informasi publik terbaik tingkat provinsi.