Informasi Kontak
Alamat
Jl. Jenderal Sudirman No. 123, Kisaran,
Kabupaten Asahan, Sumatera Utara 21211
Telepon
(0623) 42123
ppid@kejari-asahan.go.id
Jam Layanan
Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WIB
Jumat: 08.00 - 16.30 WIB
Lokasi Kami
Peta Lokasi Kejaksaan Negeri Asahan
Kirim Pesan
Anda dapat mengirimkan pesan, pertanyaan, atau saran kepada kami melalui form di bawah ini:
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apa itu PPID?
PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertugas untuk menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?
Anda dapat mengajukan permohonan informasi dengan mengisi formulir permohonan yang tersedia di website atau datang langsung ke kantor PPID Kejaksaan Negeri Asahan.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan informasi?
PPID akan memberikan tanggapan atas permohonan informasi dalam waktu paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
Apakah semua informasi dapat diberikan kepada publik?
Tidak, ada beberapa informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, seperti informasi yang membahayakan negara, rahasia pribadi, dan informasi yang berkaitan dengan proses hukum.
Bagaimana jika saya tidak puas dengan tanggapan PPID?
Anda dapat mengajukan keberatan dalam waktu 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya tanggapan dari PPID.