(0623) 42123 | ppid@kejari-asahan.go.id

Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala

Berikut adalah informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh PPID Kejaksaan Negeri Asahan:

No Jenis Informasi Keterangan Periode
1 Laporan Kinerja Laporan kinerja Kejaksaan Negeri Asahan Tahunan
2 Laporan Keuangan Laporan realisasi anggaran dan pertanggungjawaban keuangan Triwulanan
3 Profil Instansi Informasi mengenai struktur organisasi, tugas, dan fungsi Berkala
4 Layanan Publik Informasi mengenai jenis dan prosedur layanan publik Berkala
5 Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah Sesuai kebutuhan

Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat

Berikut adalah informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik:

Profil Instansi

  • Struktur Organisasi
  • Visi dan Misi
  • Tugas dan Fungsi
  • Prosedur Kerja

Hukum dan Regulasi

  • Peraturan Perundang-undangan
  • Kebijakan Publik
  • Perjanjian Internasional
  • Putusan Pengadilan

Kinerja dan Laporan

  • Laporan Kinerja
  • Laporan Keuangan
  • Laporan Asset
  • Program Kerja

Layanan Publik

  • Prosedur Layanan
  • Formulir Permohonan
  • Standar Pelayanan
  • Maklumat Pelayanan

Informasi yang Dikecualikan

Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, berikut adalah jenis informasi yang dikecualikan dari keterbukaan:

Informasi yang Membahayakan Negara

  • Strategi pertahanan dan keamanan
  • Intelijen negara
  • Rahasia militer
  • Rencana pengamanan wilayah

Informasi yang Berkaitan dengan Privasi

  • Data pribadi seseorang
  • Rahasia pribadi
  • Catatan kesehatan
  • Keuangan pribadi

Informasi yang Merahasiakan Proses Hukum

  • Proses penyidikan
  • Dokumen penyelidikan
  • Informasi saksi
  • Strategi penuntutan

Informasi yang Merugikan Perekonomian

  • Rahasia dagang
  • Strategi bisnis
  • Informasi finansial yang sensitif
  • Rencana investasi

Catatan Penting

Meskipun informasi tersebut dikecualikan, dalam hal tertentu informasi tersebut dapat dibuka jika manfaatnya untuk kepentingan publik lebih besar daripada kerugian yang mungkin timbul.

Prosedur Memperoleh Informasi

Masyarakat dapat memperoleh informasi publik dengan mengikuti prosedur berikut:

1

Permohonan Informasi

Ajukan permohonan informasi secara tertulis dengan mengisi formulir yang tersedia.

2

Verifikasi Permohonan

PPID akan memverifikasi kelengkapan dan kejelasan permohonan informasi.

3

Pemberian Tanggapan

PPID akan memberikan tanggapan dalam waktu paling lambat 10 hari kerja.

4

Pengajuan Keberatan (jika diperlukan)

Jika tidak puas dengan tanggapan, pemohon dapat mengajukan keberatan dalam waktu 14 hari.