Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala
Berikut adalah informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh PPID Kejaksaan Negeri Asahan:
No | Jenis Informasi | Keterangan | Periode |
---|---|---|---|
1 | Laporan Kinerja | Laporan kinerja Kejaksaan Negeri Asahan | Tahunan |
2 | Laporan Keuangan | Laporan realisasi anggaran dan pertanggungjawaban keuangan | Triwulanan |
3 | Profil Instansi | Informasi mengenai struktur organisasi, tugas, dan fungsi | Berkala |
4 | Layanan Publik | Informasi mengenai jenis dan prosedur layanan publik | Berkala |
5 | Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa | Informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah | Sesuai kebutuhan |
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Berikut adalah informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik:
Profil Instansi
- Struktur Organisasi
- Visi dan Misi
- Tugas dan Fungsi
- Prosedur Kerja
Hukum dan Regulasi
- Peraturan Perundang-undangan
- Kebijakan Publik
- Perjanjian Internasional
- Putusan Pengadilan
Kinerja dan Laporan
- Laporan Kinerja
- Laporan Keuangan
- Laporan Asset
- Program Kerja
Layanan Publik
- Prosedur Layanan
- Formulir Permohonan
- Standar Pelayanan
- Maklumat Pelayanan
Informasi yang Dikecualikan
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, berikut adalah jenis informasi yang dikecualikan dari keterbukaan:
Informasi yang Membahayakan Negara
- Strategi pertahanan dan keamanan
- Intelijen negara
- Rahasia militer
- Rencana pengamanan wilayah
Informasi yang Berkaitan dengan Privasi
- Data pribadi seseorang
- Rahasia pribadi
- Catatan kesehatan
- Keuangan pribadi
Informasi yang Merahasiakan Proses Hukum
- Proses penyidikan
- Dokumen penyelidikan
- Informasi saksi
- Strategi penuntutan
Informasi yang Merugikan Perekonomian
- Rahasia dagang
- Strategi bisnis
- Informasi finansial yang sensitif
- Rencana investasi
Catatan Penting
Meskipun informasi tersebut dikecualikan, dalam hal tertentu informasi tersebut dapat dibuka jika manfaatnya untuk kepentingan publik lebih besar daripada kerugian yang mungkin timbul.
Prosedur Memperoleh Informasi
Masyarakat dapat memperoleh informasi publik dengan mengikuti prosedur berikut:
Permohonan Informasi
Ajukan permohonan informasi secara tertulis dengan mengisi formulir yang tersedia.
Verifikasi Permohonan
PPID akan memverifikasi kelengkapan dan kejelasan permohonan informasi.
Pemberian Tanggapan
PPID akan memberikan tanggapan dalam waktu paling lambat 10 hari kerja.
Pengajuan Keberatan (jika diperlukan)
Jika tidak puas dengan tanggapan, pemohon dapat mengajukan keberatan dalam waktu 14 hari.