Visi & Misi
Visi
Menjadi penyelenggara pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas di lingkungan Kejaksaan Negeri Asahan.
Misi
- Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik
- Mengoptimalkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara
- Mewujudkan tata kelola informasi yang akuntabel dan transparan
Struktur Organisasi
Berikut adalah struktur organisasi PPID Kejaksaan Negeri Asahan:
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Nama Pejabat
Jabatan
Nama Pejabat
Jabatan
Tugas & Fungsi
Tugas PPID
- Melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
- Menyusun dan mengumumkan Keterangan Informasi Publik (KIP)
- Membuat laporan pelayanan informasi publik secara berkala
Fungsi PPID
- Penyediaan dan pelayanan informasi publik
- Pengelolaan dan pendokumentasian informasi
- Pengujian konsekuensi informasi yang dikecualikan
- Penyusunan dan pengumuman KIP
- Pelaksanaan koordinasi dengan atasan PPID dan Komisi Informasi
- Pembinaan dan pengembangan SDM di bidang informasi publik
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-028/A/JA/10/2015 tentang Pedoman Layanan Informasi di Lingkungan Kejaksaan RI
- Peraturan Kejaksaan Negeri Asahan tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi