(0623) 42123 | ppid@kejari-asahan.go.id

Visi & Misi

Visi

Menjadi penyelenggara pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas di lingkungan Kejaksaan Negeri Asahan.

Misi

  • Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik
  • Mengoptimalkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara
  • Mewujudkan tata kelola informasi yang akuntabel dan transparan

Struktur Organisasi

Berikut adalah struktur organisasi PPID Kejaksaan Negeri Asahan:

Struktur Organisasi PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Nama Pejabat

Jabatan

Nama Pejabat

Jabatan

Tugas & Fungsi

Tugas PPID

  • Melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi
  • Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  • Menyusun dan mengumumkan Keterangan Informasi Publik (KIP)
  • Membuat laporan pelayanan informasi publik secara berkala

Fungsi PPID

  • Penyediaan dan pelayanan informasi publik
  • Pengelolaan dan pendokumentasian informasi
  • Pengujian konsekuensi informasi yang dikecualikan
  • Penyusunan dan pengumuman KIP
  • Pelaksanaan koordinasi dengan atasan PPID dan Komisi Informasi
  • Pembinaan dan pengembangan SDM di bidang informasi publik

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  • Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-028/A/JA/10/2015 tentang Pedoman Layanan Informasi di Lingkungan Kejaksaan RI
  • Peraturan Kejaksaan Negeri Asahan tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi